SEJARAH
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam
kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan
masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan
baik
dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan
tersebut,
tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen
kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita
serta
memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menjadi lebih
kuat
dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
sebagai
salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan
nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik
pembangunan. [Baca Selengkapnya...]
Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V
Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat
pada
kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat,
dan
kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah.
Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang
pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan
Sriwijaya, candi Borobudur dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha. Pemerintah
kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang
menjadi
pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari
Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali
pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India.
Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para
pedagang Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak
lama
setelah Islam berkembang di jazirah Arab. Agama Islam tersiar secara hampir merata
di
seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam
seperti
Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa
Tengah,
kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan,
kerajaan
Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain.
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja
dan
kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah. Mereka tercatat sebagai pahlawan
bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien,
Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung
Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan
lain-lain.
Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan
melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
- Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.
- Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah).
- Soal pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
- Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.
- Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Periode Kepala Kantor Departemen Agama dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten dari masa ke masa :
- H. Amir Ma’sum (1969-1980)
- Asmuni Fatah (1981-1985)
- Drs. H. Muh Suchron, BcHK (1986-1992)
- Drs. H. Djam’an (1993-1999)
- H. Ichsan (2000-2002)
- Drs. H.M. Sya’roni, MM (2003-2005)
- Drs. H. Fatah Asyhari (2006-2008)
- Drs. H. Mustari, M.Pd.I (2009-2016)
- DR. H. Masmin Afif, M.Ag (2017-2018)
- H. Anif Solikhin, S.Ag, MSI (2019- sekarang)
VISI DAN MISI
VISI
“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
MISI
- meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
- memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
- meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
- meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
- meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
- memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.
KONTAK KAMI
Alamat | Ronggowarsito Klaten |
---|---|
Telp | 0272-321154 |
Fax | 0272-321154 |
Haji | 08112650662 (Telp/WA) |
kabklaten@kemenag.go.id | |
Web | klaten.kemenag.go.id |